Menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi (termasuk daring). Berikut merupakan jenis-jenis kekerasan, yaitu: kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan dapat mengandung kekerasan apabila berpotensi menimbulkan kekerasan.
Sebagai upaya pencegahan kekerasan di sekolah, SD Negeri 2 Banda Aceh melakukan kegiatan kombel dengan narasumber Bu Respina. Tema yang diangkat adalah Pencegahan Kekerasan Pada Anak Di Sekolah. Dalam kegiatan kombel ini juga diundang sekolah pengimbasan SDN 2 Banda Aceh. Pemateri memberikan gambaran kepada pendidik SDN 2 Banda Aceh dan sekolah imbas SDN 2 Banda Aceh tentang jenis-jenis kekerasan dan bagaimana upaya pencegahan kekerasan pada anak di sekolah. Acara ini dilakukan pada Hari Rabu, 25 September 2024.